mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara pada jumlah korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan merugikan negara rp1,2 miliar pada 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama juga memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang serta orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama persentasi ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas di apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui oleh zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika itu.
kedua terdakwa dan menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek tersebut serta menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar tersebut sesuai melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar dengan pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa dalam jumlah ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar itu serta telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa pada persentasi ini, supaya melaksanakan proyek tersebut tanpa memenuhi proses di pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa dan ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.