legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara warga juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu penduduk mau selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak dan kandui dengan pt agu batang agar diselesaikan dengan jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya masih pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan dimiliki penduduk dengan bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur warga barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga mau repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp tersebut.
ia menerangkan dari hasil rapat mendengar masukan antara penduduk serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan dalam lapangan.
pembentukan tim itu menurut permintaan warga dan akan seluruh bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah sesuai hak guna usaha (hgu).
masyarakat serta berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan tersebut bila areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya bila pt agu batang terbukti mengambil lahan warga dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.