Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara dalam jumlah korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang berdampak pada negara rp1,2 miliar pada 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama juga memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang serta orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni zulkifli somad dan arifuddin yasak juga sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap dalam kasus ini menungkapkan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas pada apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi serta disetujui oleh zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika tersebut.

kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak yang saat itu untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar melaksanakan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar tersebut pas melalui surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa pada jumlah ini adalah menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu dan sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang juga terdakwa pada angka ini, supaya menyelesaikan proyek tersebut tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan.