AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah baik bagi jurnslis yang sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur selama rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak langkah berkembang di mengupayakan peningkatan standar kompetensi dan kapasitas jurnalis di membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis telah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya juga muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. kasus itu ingin terus bertambah pada masa dekat.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. bila upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan demikian standar kompetensi wartawan tak akan menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme pada dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah baik kepada jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah baik yang telah dikeluarkan aji pada berbagai kota.

jurnalis di sumaetra barat dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah baik sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menyatakan, penetapan upah bisa itu diselenggarakan dengan menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang serta perumahan dan pemakaian lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan serta melakukan survey harga ke pasar.

penetapan upah bisa versu aji mampu merupakan acuan dan relevan di standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah layak jurnalis ini dan perlu dilaksanakan agar perusahaan media, jurnalis dan pekerja media mampu menjadikannya ukuran dalam merumuskan serta menegosiasikan nilai upah bagi jurnalis juga serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis dalam indonesia tergolong dalam sumatra barat, baru memprihatinkan. masih ada buruh intelektual itu yang digaji melalui upah tak bagus, bahkan yang lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah melalui adanya seluruh jumlah pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta adanya pengabaian hak-hak jurnalis yang bekerja dibuat koresponden, kontributor serta stringer oleh perusahaan media.