Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang sudah disepakati masih dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri di negeri gamawan fauzi selama jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.

gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah bertemu agar kedua kalinya rabu 2012 untuk menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang serta simbol pada bendera daerah, belum disepakati gambar yang hendak adalah representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didiskusikan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tidak bisa dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain dalam klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya mampu dalam batam serta jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.

kementerian di negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

bendera juga lambang aceh agar seluruh pihak, sementara suara adzan hanya kepada orang islam (warga aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.