Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak pada 2013 untuk upaya mewujudkan yogyakarta sebagai kota bagus putri kategori madya.

yogyakarta telah memiliki 14 kampung ramah putri yang dibentuk dalam 2011 serta 2012, serta dalam tahun ini hendak ditambah dulu 32 kampung ramah putri, kata kepala kantor pemberdayaan warga serta hawa kota yogyakarta lucy irawati di yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung dan bisa memberikan pemenuhan hak dan berbagai kebutuhan putri untuk tumbuh dan berkembang.

pemerintah kota yogyakarta sudah memiliki indikator kampung ramah anak dan terbelah di seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan untuk putri, lingkungan, keluarga juga pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar juga kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana serta prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri di kota yogyakarta sudah diawali pada pertengahan 2011 yakni memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, juga kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo untuk kampung ramah anak. dalam 2012 dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta mau menyerahkan bantuan rp20 juta untuk semua kampung dan hendak merupakan kampung ramah anak dalam melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan website pembangunan dan berpihak selama anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan bekerja sama dengan swedia agar belajar serta menyusun seluruh website dan kebijakan untuk mewujudkan kampung juga kota pantas putri.

dari kerja sama ini, dicari semua program pengembangan kota bisa putri yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, ujarnya.

untuk mewujudkan berbagai situs itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta akan mempelajari dalam swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia hendak mempelajari di yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan website dan hendak dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak, telah disebutkan sederat hak dan mesti dimiliki anak, selama antaranya merupakan hak supaya hidup, tumbuh, maju dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan juga memperoleh perlindungan daripada kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, semua putri dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan juga pendidikan.