pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana angka korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.
selain menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas agar negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Yuk Beli Jam Tangan Murah di Sini
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Grosir Aksesoris Korea
dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya mengenai posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia dan terbukti mengerjakan pemerasan, juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns selama kantor ditjen pajak sudah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang itu, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan adalah pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.
meski terdakwa tak sediakan hubungan segera dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly agar transfer tak lebih daripada rp3 miliar makanya berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.