sekitar seribu pihak dari dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, ingin mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh pada sekitar gedung dprd setempat dalam rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. jumlah massa seluruhnya sekitar 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin mengajarkan, dua serikat itu tiap-tiap konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) yang menyampaikan mau mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.
kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 orang.
Informasi Lainnya:
- Cara Sehat Mengatasi Jerawat
- Cara Sehat Mengatasi Jerawat
- Bisnis Oriflame
- Mengatasi Jerawat Dengan Sayuran
selaku wakil rakyat, kami pasti ingin melayani penampilan penyampaian aspirasi juga masukan yang disampaikan dengan tertib, ujarnya.
khusus massa spai-fspmi, kata dia, selama surat pemberitahuannya serta menungkapkan ingin berunjuk rasa di kantor bupati karimun.
dprd, tutur jamaluddin, siap menampung aspirasi dan mau dilontarkan para pekerja sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
dewan mau menindaklanjuti. jika aspirasi itu ditujukan ke pusat, pasti diutarakan ke pusat. terlalu dan melalui masukan supaya pemerintah daerah, katanya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, penampilan damai tersebut adalah jenis penyampaian aspirasi khususnya tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
ada tiga yang dituntut dan mau kami berbagi selama aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial terhadap seluruh rakyat dengan menyeluruh dalam 2014, menolak upah miring juga menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, katanya.
menurut muhamad fajar, massa buruh juga mau mengatakan tuntutan untuk pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan dalam dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran yang tidak terpantau serta diproses pas ketentuan, khususnya tentang sengketa diantara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja lainnya, katanya.